Wanita bukanlah orang yang selalu berada dibelakang kaum
laki-laki. Wanita juga mampu melakukan perubahan terhadap daerahnya seperti
yang dilakukan oleh kaum laki-laki. Meskipun banyak sterotype terhadap wanita
dimana wanita itu tugasnya hanya di dapur dan sifat-sifat yang dimiliki wanita
tidak akan menghambat mereka untuk mengisi pembangunan daerah. Sebagai contoh,
wanita memiliki sifat keibuan, lembah-lembut, emosional, sensitive, dan
sebagainya. Bukan berarti wanita tidak kuat, rasional, perkasa dan lain
sebagainya yang dimiliki oleh sifat laki-laki. Sifat-sifat tersebut bukan
kodrat, karena tidak selamanya dan dapat pula dipertukarkan. Sejarah telah
membuktikan bahwa wanita telah banyak memainkan perannya. Wanita sebagai ibu,
istri, petani, pedangan, anggota perang, dan bahkan ada yang menjadi pahlawan
negri ini. Hal ini semakin menegaskan bahwa wanita dalam kehidupannya tidak
hanya memainkan peran ganda tetapi multi peran dalam perubahan dan pembangunan
daerah.
Dalam kehidupan politik di Indonesia, peranan wanita dipandang
sangat terlambat. Paradigma seperti ini terjadi akibat jabatan public di
dalamnya masih sangat sedikit. Rendahnya partisipasi wanita didalamnya adalah
salah satu factor yang menghabat kemajuan daerah. Terlibatnya wanita menjadi
syarat mutlak dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkeadilan. Daerah tidak
akan mungkin maju jika wanita masih dipandang lemah, tidak mampu melakukan
perubahan, tertindas, dan tertinggal. Seperti yang di ungkapkan oleh
Vivekananda (dalam Darwin 2005:8) bahwa: negara dan bangsa yang tidak
menghormati kaum wanitanya tidak akan pernah menjadi besar, baik di saat ini
maupun di masa depan. Satu alasan mendasar sebagai penyebab kejatuhan bangsa
anda secara drastis adalah karena anda tidak memiliki rasa hormat pada kehidupan
perempuan yang di lukiskan sebagai shakti (istri). Jika anda tidak
membangkitkan kaum perempuan yang merupakan perwujudan dari ibu pertiwi, apakah
anda pikir anda memiliki cara lain untuk bangkit?.
Menyertakan wanita dalam proses pembangunan bukanlah berarti hanya
sebagai suatu tindakan yang dipandang dari sisi humanisme belaka. Namun peran
yang dilakukan oleh perempuan dalam kesertaannya di bidang pembangunan
merupakan tindakan dalam rangka mengangkat harkat serta kualitas dari wanita
itu sendiri. Peranan wanita merupakan salah satu komponen penting bagi
kelangsungan perubahan dan perbaikan dalam sendi kehidupan masyarakat. Dalam
mewujudkan perubahan dan pembangunan itu tentunya wanita tidak hanya berperan
sebagai pengamat saja, namun memiliki peran penting bentuk lainnya. Hal ini
buktikan oleh sejarah dengan banyaknya organisasi wanita yang memberikan dampak
secara langsung kepada masyarakat. Seperti organisasi wanita yang memiliki
kegiatan pemberantasan buta huruf, pengajaran membaca dan pengajaran berbahasa
Indonesia. Pada saat ini, organisasi wanita semakin pesat dan berkembang. Ada
yang terbatas pada lapisan tertentu namun juga ada yang mencakup lapisan yang
lebih luas. Berbagai organisasi perempuan ini menunjukkan kearifan para wanita
dalam pergerakan daerah maupun bangsa.
Wanita sebagai pemegang peranan penting bahkan utama dalam bidang
politik bukanlah hal baru dalam sejarah kehidupan bangsa ini. Sebagaimana telah
diketahui bahwa wanita telah menjadi aktor penting dalam perjuangan dan pembangunan
daerah. Pengertian proses pembangunan adalah perubahan sosial budaya yang akan
meliputi pula perubahan nilai. Pada dasarnya peran serta wanita sangat
diperlukan untuk melestarikan kebudayaan yang sangat berguna bagi generasi
selanjutnya. Wanita tidak hanya perlu ditingkatkan pengetahuan, kemampuan, dan
ketrampilannya, tetapi wanita juga harus mempunyai kebesaran jiwa dan keluhuran
budi. Demi keberhasilan pembangunan diperlukan peran serta dari wanita, oleh
karennya dorongan, bantuan moril, dan pengertian dari kaum laki-laki dari suami
khususnya sangat diperlukan.
Peran ganda wanita dalam pembangunan daerah memberikan banyak
pengaruh positif terhadap warga. Hal ini dapat ditunjukkan dengan tanggungjawab
dan perjuangannya dalam memimpin. Hadirnya wanita untuk berpartisipasi dalam
pemabangunan daerah merupakan salah satu indikasi kemajuan dan kualitas
demokrasi sebuah daerah. Di sisi lain tampilnya wanita juga menjadi
permasalahan sosial yang perlu di tanggapi secara bijaksana. Secara umum
terdapat beragam pandangan tentang keterlibatan perempuan dalam bidang politik.
Tentang ijtihad ulama mengenai peran politik perempuan seperti diungkapkan oleh
Ghazali dalam Ridha (2004:26) bahwa: “Secara umum, perempuan bukanlah makhluk
yang lebih rendah dari laki-laki. Kami telah menyampaikan dalil tentang
pemilihan pendapat fikih kami bahwa sesungguhnya perempuan sebagaimana
laki-laki memiliki hak berpartisipasi dalam pemilihan umum dan hak dipilih
menjadi anggota dewan, baik di pusat maupun di daerah, juga hak untuk memegang
jabatan keanggotaan di majelis itu, juga hak untuk memegang tampuk kepemimpinan
selain imamah kubra (khalifah) dari derivatnya. Adapun yang berhubungan dengan
jabatan kehakiman, persoalan ini masih terbuka pintu ijtihadnya.”
Untuk itulah wanita hendaknya mengambil peran strategis dalam
proses pembangunan, agar wanita dapat memastikan arah gerak daerah, sehingga
kaum wanita mendapatkan hak dasarnya sebagai manusia yang mulia. Dengan
keterlibatan kaum wanita, maka kebijakan-kebijakan yang muncul akan
mencerminkan suatu kebijakan yang berorientasi pada kesetaraan dan keadilan.
Nora
Maghfirah
Fakultas
Ekonomi dan Bisnis - Univesrsitas Syiah Kuala
Comments
Post a Comment