Skip to main content

Pergerakan Wanita Dalam Pembangunan Daerah

Wanita bukanlah orang yang selalu berada dibelakang kaum laki-laki. Wanita juga mampu melakukan perubahan terhadap daerahnya seperti yang dilakukan oleh kaum laki-laki. Meskipun banyak sterotype terhadap wanita dimana wanita itu tugasnya hanya di dapur dan sifat-sifat yang dimiliki wanita tidak akan menghambat mereka untuk mengisi pembangunan daerah. Sebagai contoh, wanita memiliki sifat keibuan, lembah-lembut, emosional, sensitive, dan sebagainya. Bukan berarti wanita tidak kuat, rasional, perkasa dan lain sebagainya yang dimiliki oleh sifat laki-laki. Sifat-sifat tersebut bukan kodrat, karena tidak selamanya dan dapat pula dipertukarkan. Sejarah telah membuktikan bahwa wanita telah banyak memainkan perannya. Wanita sebagai ibu, istri, petani, pedangan, anggota perang, dan bahkan ada yang menjadi pahlawan negri ini. Hal ini semakin menegaskan bahwa wanita dalam kehidupannya tidak hanya memainkan peran ganda tetapi multi peran dalam perubahan dan pembangunan daerah.
Dalam kehidupan politik di Indonesia, peranan wanita dipandang sangat terlambat. Paradigma seperti ini terjadi akibat jabatan public di dalamnya masih sangat sedikit. Rendahnya partisipasi wanita didalamnya adalah salah satu factor yang menghabat kemajuan daerah. Terlibatnya wanita menjadi syarat mutlak dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkeadilan. Daerah tidak akan mungkin maju jika wanita masih dipandang lemah, tidak mampu melakukan perubahan, tertindas, dan tertinggal. Seperti yang di ungkapkan oleh Vivekananda (dalam Darwin 2005:8) bahwa: negara dan bangsa yang tidak menghormati kaum wanitanya tidak akan pernah menjadi besar, baik di saat ini maupun di masa depan. Satu alasan mendasar sebagai penyebab kejatuhan bangsa anda secara drastis adalah karena anda tidak memiliki rasa hormat pada kehidupan perempuan yang di lukiskan sebagai shakti (istri). Jika anda tidak membangkitkan kaum perempuan yang merupakan perwujudan dari ibu pertiwi, apakah anda pikir anda memiliki cara lain untuk bangkit?.
Menyertakan wanita dalam proses pembangunan bukanlah berarti hanya sebagai suatu tindakan yang dipandang dari sisi humanisme belaka. Namun peran yang dilakukan oleh perempuan dalam kesertaannya di bidang pembangunan merupakan tindakan dalam rangka mengangkat harkat serta kualitas dari wanita itu sendiri. Peranan wanita merupakan salah satu komponen penting bagi kelangsungan perubahan dan perbaikan dalam sendi kehidupan masyarakat. Dalam mewujudkan perubahan dan pembangunan itu tentunya wanita tidak hanya berperan sebagai pengamat saja, namun memiliki peran penting bentuk lainnya. Hal ini buktikan oleh sejarah dengan banyaknya organisasi wanita yang memberikan dampak secara langsung kepada masyarakat. Seperti organisasi wanita yang memiliki kegiatan pemberantasan buta huruf, pengajaran membaca dan pengajaran berbahasa Indonesia. Pada saat ini, organisasi wanita semakin pesat dan berkembang. Ada yang terbatas pada lapisan tertentu namun juga ada yang mencakup lapisan yang lebih luas. Berbagai organisasi perempuan ini menunjukkan kearifan para wanita dalam pergerakan daerah maupun bangsa.
Wanita sebagai pemegang peranan penting bahkan utama dalam bidang politik bukanlah hal baru dalam sejarah kehidupan bangsa ini. Sebagaimana telah diketahui bahwa wanita telah menjadi aktor penting dalam perjuangan dan pembangunan daerah. Pengertian proses pembangunan adalah perubahan sosial budaya yang akan meliputi pula perubahan nilai. Pada dasarnya peran serta wanita sangat diperlukan untuk melestarikan kebudayaan yang sangat berguna bagi generasi selanjutnya. Wanita tidak hanya perlu ditingkatkan pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilannya, tetapi wanita juga harus mempunyai kebesaran jiwa dan keluhuran budi. Demi keberhasilan pembangunan diperlukan peran serta dari wanita, oleh karennya dorongan, bantuan moril, dan pengertian dari kaum laki-laki dari suami khususnya sangat diperlukan.
Peran ganda wanita dalam pembangunan daerah memberikan banyak pengaruh positif terhadap warga. Hal ini dapat ditunjukkan dengan tanggungjawab dan perjuangannya dalam memimpin. Hadirnya wanita untuk berpartisipasi dalam pemabangunan daerah merupakan salah satu indikasi kemajuan dan kualitas demokrasi sebuah daerah. Di sisi lain tampilnya wanita juga menjadi permasalahan sosial yang perlu di tanggapi secara bijaksana. Secara umum terdapat beragam pandangan tentang keterlibatan perempuan dalam bidang politik. Tentang ijtihad ulama mengenai peran politik perempuan seperti diungkapkan oleh Ghazali dalam Ridha (2004:26) bahwa: “Secara umum, perempuan bukanlah makhluk yang lebih rendah dari laki-laki. Kami telah menyampaikan dalil tentang pemilihan pendapat fikih kami bahwa sesungguhnya perempuan sebagaimana laki-laki memiliki hak berpartisipasi dalam pemilihan umum dan hak dipilih menjadi anggota dewan, baik di pusat maupun di daerah, juga hak untuk memegang jabatan keanggotaan di majelis itu, juga hak untuk memegang tampuk kepemimpinan selain imamah kubra (khalifah) dari derivatnya. Adapun yang berhubungan dengan jabatan kehakiman, persoalan ini masih terbuka pintu ijtihadnya.”
Untuk itulah wanita hendaknya mengambil peran strategis dalam proses pembangunan, agar wanita dapat memastikan arah gerak daerah, sehingga kaum wanita mendapatkan hak dasarnya sebagai manusia yang mulia. Dengan keterlibatan kaum wanita, maka kebijakan-kebijakan yang muncul akan mencerminkan suatu kebijakan yang berorientasi pada kesetaraan dan keadilan.

Nora Maghfirah

Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Univesrsitas Syiah Kuala

Comments