Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2017

Penelaahan Pajak Pada PPN & PPNBM

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dilakukan sebagai berikut: 1.        Memaksimalkan PPN masukan yang dapat dikreditkan; perusahaan sebaiknya memperoleh Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), supaya pajak masukannya dapat dikreditkan. Perusahaan perlu mengamati dengan cermat jangan sampai terdapat pajak masukan yang belum dikreditkan lagi. 2.        Dalam hal penjualan BKP/JKP yang pembayarannya belum diterima, pembuatan faktur pajak bisa ditunda sampai akhir bulan berikutnya setelah penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. PPN dikenakan atas: 1.        Penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PKP 2.        Impor BKP. 3.        Pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP luar daerah pabean di dalam daerah pabean. 4.        Ekspor BKP oleh PKP.             Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan mana

Rekonsiliasi Antara SPT Badan Dengan SPT Masa PPN

Rekonsiliasi / Ekualisasi PPN adalah proses pencocokan antara data di SP T M asa PPN dengan SPT Tahunan Perusahaan.Rekonsiliasi yang menyangkut PPN ini penting karena akan berhubungan langsung dengan pengakuan pendapatan perusahaan. Setiap bentuk Penjualan (atau istilah pajak disebut juga Penyerahan) akan menimbulkan Pajak Pertambahan Nilai. Meskipun idealnya rekonsiliasi atas PPN ini dilakukan setiap bulan, tetapi rekonsiliasi di akhir tahunnya menjadi perlu sekali karena terkait dengan  pengakuan pendapatan di SPT Badan 1771 nantinya. Pada umumnya perbedaan yang timbul antara pengakuan pendapatan perusahaan menurut SPT Tahunan PPh Badan dengan nilai penyerahan menurut SPT Masa PPN bisa timbul karena dua kondisi. 1.       Karena karakteristik transaksi 2.       Karena Peraturan yang berlaku memang mengakibatkan timbulnya perbedaan. Perbedaan-perbedaan nilai peredaran usaha menurut SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN, yang mungkin timbul antara lain dikarenakan oleh: 1