Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dilakukan sebagai berikut: 1. Memaksimalkan PPN masukan yang dapat dikreditkan; perusahaan sebaiknya memperoleh Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), supaya pajak masukannya dapat dikreditkan. Perusahaan perlu mengamati dengan cermat jangan sampai terdapat pajak masukan yang belum dikreditkan lagi. 2. Dalam hal penjualan BKP/JKP yang pembayarannya belum diterima, pembuatan faktur pajak bisa ditunda sampai akhir bulan berikutnya setelah penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. PPN dikenakan atas: 1. Penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PKP 2. Impor BKP. 3. Pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP luar daerah pabean di dalam daerah pabean. 4. Ekspor BKP oleh PKP. Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan mana