Skip to main content

Penelaahan Pajak Pada PPN & PPNBM

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dilakukan sebagai berikut:
1.      Memaksimalkan PPN masukan yang dapat dikreditkan; perusahaan sebaiknya memperoleh Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), supaya pajak masukannya dapat dikreditkan. Perusahaan perlu mengamati dengan cermat jangan sampai terdapat pajak masukan yang belum dikreditkan lagi.
2.      Dalam hal penjualan BKP/JKP yang pembayarannya belum diterima, pembuatan faktur pajak bisa ditunda sampai akhir bulan berikutnya setelah penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.

PPN dikenakan atas:
1.      Penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PKP
2.      Impor BKP.
3.      Pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
4.      Ekspor BKP oleh PKP.

            Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen atas BKP/JKP dan faktur pajaknya adalah faktur pajak standar atau dokumen yang disamakan dengan faktur pajak standar.
Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan apabila:
1.         Perusahaan sebelum dikukuhkan menjadi PKP.
2.         Faktur pajak sederhana.
3.         Faktur pajak cacat.
4.         Tidak diisi lengkap dan terdapat coretan atau hapusan.
5.         Pajak masukan atas pembelian mobil sedan, jeep, station wagon, van, dan combi.
6.         Pajak masukan berkaitan dengan produksi BKP/JKP.
7.         Pajak masukan yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan kegiatan usaha atas BKP.
8.         Pajak masukan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN, yang diketemukan pada saat pemeriksaan/yang ditagih melalui SKP.

            Pajak masukan yang belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikredit
kan pada masa pajak berikutnya, selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
            Membangun Sendiri Tidak dalam Kegiatan Usaha
Membangun sendiri untuk tempat tinggal/tempat usaha oleh Orang Pribadi/Badai dikenakan PPN, apabiia:
·         Luas bangunan 400 meter persegi atau lebih.
·         Bangunan permanen.
·         Tarif 10% x 40% x biaya bangunan (tanpa harga tanah).
·         Disetor tiap bulan, pada tanggal 15 bulan berikutnya sejak pembangunan dimulai.

            Penyerahan Aset yang menurut Tujuan Semula Tidak untuk dijual.Penyerahan aset yang tujuan semula tidak diperjualbelikan dikenakan PPN, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
·         Pajak keluaran disetor dengan menggunakan SSP tersendiri, disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
·         Dapat dibuatkan faktur pajak tetapi tidak perlu dimasukkan ke Formulir 1195.
·         Dalam hal aset tersebut juga mendapatkan fasilitas penundaan, atas penyerahan asset dimaksud juga dikenakan PPN.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
·         Harga Jual
·         Nilai Penggantian
·         Nilai Impo
·         Nilai Ekspor
·         Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak

1.             Pemakaian sendiri dan cuma-cuma BKP/JKP: 10% x harga jual dikurangi laba kotor
2.             Penyerahan media rekaman suara/gambar/film cerita: 10% x harga jual rata-rata
3.             Persediaan BKP pada saat pembubaran perusahaan: Harga pasar yang wajar
4.             Aset yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual: Harga pasar yang wajar
5.             Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan jasa pengiriman paket: 10% x 10% jumlah tagihan
6.             Penyerahan jasa anjak piutang: 10% x 5% jumlah imbalan (dapat berupa provisi, ongkos jasa, diskon)
7.             Pedagang eceran: 10% x 20% Jumlah penyerahan barang dan PPN masukan tidak dapat dikreditkan.
8.             Jasa persewaan ruangan: Sewa ruangan: 10% dari sewa yang ditagih Ongkos jasa: 10% x 40% ongkos jasa yang ditagih

Tarif PPN:
·         Tarif umum adalah 10%.
·         Tarif ekspor 0%.

            Satu hal yang perlu diingat adalah perencanaan pajak yang telah dibuat dan dilaksanakan jangan sampai melanggar peraturan perpajakan, hal ini penting untuk menghindari sanksi perpajakan.
            Setelah perencanaan pajak selesai disusun dan diimplementasikan, masih ada satu tahap lagi yang harus dilakukan, yaitu pengendalian pajak.Pengendalian pajak perlu dilakukan untuk mengetahui apakah semua perencanaan pajak telah dilaksanakan sesuai dengan rencana.Pengendalian pajak dapat dilakukan melalui penelaahan pajak.
      
       PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP yang tergolong mewah didalam daerah pabean.

1.             Dasar Pengenaan PPnBM
a.       Perlu adanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
b.      Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah.
c.       Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.
d.      Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.

PPnBM dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
BKP yang tergolong mewah adalah :
a.              Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
b.              Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
c.              Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi atau apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral serta mengganggu ketertiban masyarakat.

      2.      Objek PPnBM
a.       Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b.      Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

      3.      Penetapan Tarif
a.       Tarif PPnBM dibedakan menjadi beberapa kelompok tarif yaitu tarif terendah sebesar 10% dan tarif tertinggi sebesar 200%. Perbedaan tersebut didasarkan pada pengelompokkan BKP yang tergolong mewah yang atas penyerahannya dikenakan juga PPnBM.
b.      Tarif PPnBM ditetapkan sebesar 0% atas ekspor BKP yang tergolong mewah, karena diekspor atau dikonsumsi di luar daerah Pabean.

       Pelaporan PPN dan PPnBM
1.      PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
2.      PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP yang telah dilunasi segera dilaporkan ke KPP yang menerbitkan.
3.      PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan:
a.       Bendahara Pemerintah harus dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
b.      Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor, harus dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
a.       Untuk penyerahan tepung terigu oleh BULOG, maka PPN dan PPnBM dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada KPP setempat paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

       Saat Pembayaran/Penyetoran PPN/PPnBM
1.      PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
2.      PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut.
3.      PPN/PPnBM atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Impor.
4.      PPN/PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh:
a.       Bendahara Pemerintah, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
b.      Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN / PPnBM atas Impor, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan PPN pajak.
PPN dari penyerahan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), harus dilunasi sendiri oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus.



       Sarana Pembayaran PPN dan PPnBM
1.      Untuk membayar/menyetor PPN dan PPnBM digunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang tersedia di Kantor-kantor Pelayanan Pajak dan Kantor-kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia.
2.      Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi lengkap dan sah bila jumlah PPN/ PPn BM yang disetorkan telah sesuai dengan yang tercantum di dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak (DNWP) yang dibuat oleh: Bank penerima pembayaran, Kantor Pos dan Giro, atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerima setoran.

Contoh Kasus PPN dan PPnBM
1.      PT Magetan Jaya mendirikan bangunan untuk kegiatan usahanya di bidang propertyseluas 400 m persegi di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pembangunan tersebutdilakukan oleh salah satu pemborong yang juga berdomisili di daerah Mampang yang belumdikukuhkan sebagai PKP.Biaya yang harus dikeluarkan pada bulan Januari 2012 adalah 1M,termasuk pembelian tanah sebesar 400 juta dan PPN sebesar 150 juta.Berapakah PPN yangharus dibayar PT Magetan Jaya pada bulan Januari?
Kegiatanmembangunsendiriyangdilakukantidakdalamkegiatanusahaataupekerjaan adalah kegiatan membangun bangunan baik yang dilakukan oleh orangpribadi atau badan yang dilakukan oleh tukang batu atau tukang kayu harian ataupemborong bangunan yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai PKP,yang hasilnyadigunakansendiriataudigunakanpihaklain.BerdasarkanPMKnomor39/PMK.03/2010  yang  juga  diatur  dalam  PER-27/PJ/2010  yang  menjadi  dasarpengenaan pajak (DPP) adalah 40% dari seluruh pengeluaran  (termasuk PPN)  padabulan yang bersangkutan tidak termasuk harga perolehan tanah.
Tanpa tax planning:
Jumlah PPN yang terutang: 10% x 40% x jumlah pengeluaran(kecuali harga tanah)= 10% x40% x (1M-400 juta) = 24 juta
Dengan tax planning:
PT Magetan Jaya mengalokasikan/mengkapitalisasikan harga pembelian bangunan ke hargapembelian tanah sebesar 100 juta.Sehingga harga tanah menjadi 500 juta (400 juta+100 juta).Jumlah PPN yang terutang: 10% x 40% x (1M-500 juta) =20 juta
Jadi,dengan tax planning PT Magetan Jaya dapat menghemat biaya pajak sebesar 4 juta.

2.      Pengusaha Kena Pajak “D” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp. 50.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM misalnya dengan tarif 20%.

Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:
a.                  Dasar Pengenaan Pajak Rp. 50.000.000,00
b.                  PPN = 10% xRp. 50.000.000,00 = Rp. 5.000.000,00
c.                  PPn BM = 20% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 10.000.000,00

Kemudian PKP “D” menggunakan BKP yang diimpor tersebut sebagai bagian dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif misalnya 35%. Oleh karena PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp. 10.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang dihasilkan oleh PKP “D” atau dibebankan sebagai biaya.

Misalnya PKP “D” menjual BKP yang dihasilkannya kepada PKP “X” dengan harga jual Rp. 150.000.000,00 maka penghitungan PPN dan PPn BM yang terutang adalah :
a.                  Dasar Pengenaan Pajak Rp. 150.000.000,00
b.                  PPN = 10% x Rp. 150.000.000,00 = Rp. 15.000.000,00
c.                  PPn BM = 35% x Rp. 150.000.000,00 = Rp. 52.500.000,00

PPN sebesar Rp. 5.000.000,00 yang dibayar pada saat impor merupakan pajak masukan bagi PKP “D” dan PPN sebesar Rp. 15.000.000,00 merupakan pajak keluaran bagi PKP “D”. Sedangkan PPnBM sebesar Rp. 10.000.000,00 tidak dapat dikreditkan. Begitu pun dengan PPnBM sebesar Rp. 52.500.000,00 tidak dapat dikreditkan oleh PKP “X”.

3.      Ibu Eli memiliki sebuah toko perhiasan dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Peredaran usaha atas penyerahan Emas Perhiasan selama bulan Juni 2014 adalah Rp250.000.000,00. Sedangkan pembelian atas barang dagangan berupa emas perhiasan pada masa yang sama adalah sebesar Rp300.000.000,00. Berdasarkan data dan keterangan di atas bagaimana pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan yang telah dilakukannya?

Ibu Eli sebagai PKP wajib menghitung, menyetorkan sendiri dan melaporkan PPN atas penyerahan barang dagangan berupa emas perhiasan dengan perhitungan sebagai berikut:
1.      PPN yang dipungut dari pembeli (PPN Keluaran): 10% x 20%xRp250.000.000,00 = Rp5.000.000,00
2.      PPN Masukan yang telah dibayar adalah: 10% x 20%xRp300.000.000,00 = Rp6.000.000,00 (tidak dapat dikreditkan)
3.      PPN yang wajib disetor sendiri adalah: Rp5.000.000,00
Kewajiban Ibu Eli antara lain:
1.      Menyetorkan PPN sebesar Rp5.000.000,00 paling lama tanggal 31 Juli 2014
2.      Melaporkan penyetoran PPN dalam bentuk SPT PPN untuk Masa Pajak Juni 2014 paling lama tanggal 31 Juli 2014.


Comments