Skip to main content

Pernyataan Standar Pemeriksaan 01 Standar Umum

Pernyataan Standar Pemeriksaan ini mengatur standar umum untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan  pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Standar umum ini berkaitan dengan ketentuan mendasar untuk menjamin kredibilitas hasil pemeriksaan. Kredibilitas sangat diperlukan oleh semua organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan yang diandalkan oleh para pejabat entitas dan pengguna hasil pemeriksaan lainnya dalam mengambil keputusan, dan merupakan hal yang diharapkan oleh publik dari informasi yang disajikan oleh pemeriksa.
Standar umum ini berkaitan dengan persyaratan kemampuan/keahlian pemeriksa, independensi organisasi pemeriksa dan pemeriksa secara individual, pelaksanaan kemahiran profesional secara cermat dan seksama dalam pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan,serta pengendalian mutu hasil pemeriksaan.
Standar umum ini memberikan kerangka dasar untuk dapat menerapkan standar pelaksanaan dan standar pelaporan secara efektif yang dijelaskan pada pernyataan standar berikutnya. Dengan demikian, standar umum ini harus diikuti oleh semua pemeriksa dan organisasi pemeriksa yang melakukan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan.

1.      PERSYARATAN KEMAMPUAN/KEAHLIAN
Pernyataan standar umum pertama adalah:
Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untukmelaksanakan tugas pemeriksaan”.
Dengan Pernyataan Standar Pemeriksaan ini semua organisasi pemeriksa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemeriksaan dilaksanakan oleh para pemeriksa yang secara kolektif memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas tersebut. Oleh karena itu, organisasi pemeriksa harus memiliki prosedur rekrutmen, pengangkatan, pengembangan berkelanjutan, dan evaluasi atas pemeriksa untuk membantu organisasi pemeriksa dalam mempertahankan pemeriksa yang memiliki kompetensi yang memadai. Sifat, luas dan formalitas dari proses tersebut akan tergantung pada berbagai faktor seperti jenis pemeriksaan, struktur dan besarnya organisasi pemeriksa.Persyaratan kemampuan tersebut berlaku bagi organisasi pemeriksa secara keseluruhan, dan tidak dengan sendirinya harus berlaku bagi pemeriksa secara individu.
Suatu organisasi pemeriksa dapat menggunakan pemeriksanya sendiri atau pihak luar yang memiliki pengetahuan, keahlian, atau pengalaman di bidang tertentu, seperti akuntansi statistik, hukum, teknik, disain dan metodologi pemeriksaan, teknologi  informasi, administrasi negara, ilmu ekonomi, ilmu sosial, atau ilmu aktuaria.

Persyaratan Pendidikan Berkelanjutan
Pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan menurut Standar Pemeriksaan harus memelihara kompetensinya melalui pendidikan profesional berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap pemeriksa yangmelaksanakan pemeriksaan menurut Standar Pemeriksaan, setiap 2 tahun harus menyelesaikan paling tidak 80 jam pendidikan yang secara langsungmeningkatkan kecakapan profesional pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan. Sedikitnya 24 jam dari 80 jam pendidikan tersebut harus dalam hal yang berhubungan langsung dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di lingkungan pemerintah atau lingkungan yang khusus dan unik di mana entitas yang diperiksa beroperasi. Sedikitnya 20 jam dari 80 jam tersebut harus diselesaikan dalam 1 tahun dari periode 2 tahun.Organisasi pemeriksa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemeriksa memenuhi persyaratan pendidikan berkelanjutan tersebut dan harus menyelenggarakan dokumentasi tentang pendidikan yang sudah diselesaikan.
Pendidikan profesional berkelanjutan dimaksud dapat mencakup topik, seperti: perkembangan mutakhir dalam metodologi dan standar pemeriksaan, prinsip akuntansi, penilaian atas pengendalian intern, prinsip manajemen atau supervisi, pemeriksaan atas sistem informasi, sampling pemeriksaan, analisis laporan keuangan, manajemen keuangan, statistik, disain evaluasi, dan analisis data. Pendidikan dimaksud dapat juga mencakup topik tentang pekerjaan pemeriksaan di lapangan, seperti administrasi negara, struktur dan kebijakan pemerintah, teknik industri, keuangan, ilmu ekonomi, ilmu sosial, dan teknologi informasi.
Tenaga ahli intern dan ekstern yang membantu pelaksanaan tugas pemeriksaan menurut Standar Pemeriksaan harus memiliki kualifikasi atau sertifikasi yang diperlukan dan berkewajiban untuk memelihara kompetensi profesional dalam bidang keahlian mereka, tetapi tidak diharuskan untuk memenuhi persyaratan pendidikan berkelanjutan di atas. Akan tetapi, pemeriksa yang menggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli intern dan ekstern harus yakin bahwa tenaga ahli tersebut memenuhi kualifikasi dalam bidang keahlian mereka dan harus mendokumentasikan keyakinan tersebut.

Persyaratan Kemampuan/Keahlian Pemeriksa
Pemeriksa yang ditugasi untuk melaksanakan pemeriksaan menurutStandar Pemeriksaan harus secara kolektif memiliki:
a.       Pengetahuan tentang Standar Pemeriksaan yang dapat diterapkan terhadap jenis pemeriksaan yang ditugaskan serta memiliki latar belakang pendidikan, keahlian dan pengalaman untuk menerapkan pengetahuan tersebut dalam pemeriksaan yang dilaksanakan.
b.      Pengetahuan umum tentang lingkungan entitas, program, dan kegiatan yang diperiksa (obyek pemeriksaan).
c.       Keterampilan berkomunikasi secara jelas dan efektif, baik secara lisan maupun tulisan.
d.      Keterampilan yang memadai untuk pemeriksaan yang dilaksanakan, misalnya:
·         Apabila pemeriksaan dimaksud memerlukan penggunaan sampling statistik, maka dalam tim pemeriksa harus ada pemeriksa yang  mempunyai keterampilan di bidang sampling statistik.
·          Apabila pemeriksaan memerlukan reviu yang luas terhadap suatu sistem informasi, maka dalam tim pemeriksa harus ada pemeriksa yang mempunyai keahlian di bidang pemeriksaan atas teknologi informasi.
·          Apabila pemeriksaan meliputi reviu atas data teknik yang rumit, maka tim pemeriksa perlu melibatkan tenaga ahli di bidang tersebut.
·         Apabila pemeriksaan menggunakan metode pemeriksaan yang sangat khusus seperti penggunaan instrumen pengukuran yang sangat rumit, estimasi aktuaria atau pengujian analisis statistik, maka tim pemeriksa perlu melibatkan tenaga ahli di bidang tersebut.Pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan keuangan harus memiliki keahlian di bidang akuntansi dan auditing, serta memahami prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berkaitan dengan entitas yang diperiksa. Pemeriksa yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan secara kolektif harus memiliki keahlian yang dibutuhkan serta memiliki sertifikasi keahlian yang berterima umum. Pemeriksa yang berperan sebagai penanggung jawab pemeriksaan keuangan harus memiliki sertifikasi keahlian yang diakui secara profesional.

2.      INDEPENDENSI
Pernyataan standar umum kedua adalah:
Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa danpemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan organisasi yang dapat mempengaruhi
Independensi”.
            Dengan pernyataan standar umum kedua ini, organisasi pemeriksa dan para pemeriksanya bertanggung jawab untuk dapat mempertahankan independensinya sedemikian rupa, sehingga pendapat, simpulan, pertimbangan atau rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tidak memihak dan dipandang tidak memihak oleh pihak manapun. Pemeriksa harus menghindar dari situasi yang menyebabkan pihak ketiga yang mengetahui fakta dan keadaan yang relevan menyimpulkan bahwa pemeriksa tidak dapat mempertahankan independensinya sehingga tidak mampu memberikan penilaian yang obyektif dan tidak memihak terhadap semua hal yang terkait dalam pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan.
Pemeriksa perlu mempertimbangkan tiga macam gangguan terhadap independensi, yaitu gangguan pribadi, ekstern, dan atau organisasi. Apabila satu atau lebih dari gangguan independensi tersebut mempengaruhi kemampuan pemeriksa secara individu dalam melaksanakan tugas pemeriksaannya, maka pemeriksa tersebut harus menolak penugasan pemeriksaan. Dalam keadaan pemeriksa yang karena suatu hal tidak dapa menolak penugasan pemeriksaan, gangguan dimaksud harus dimuat dalambagian lingkup pada laporan hasil pemeriksaan.
Dalam menggunakan tenaga ahli, pemeriksa harus memperlakukan tenaga ahli tersebut seperti anggota tim pemeriksaan sehingga perlu menilai kemampuan tenaga ahli tersebut untuk melaksanakan sebagian pekerjaan pemeriksaan dan melaporkan hasilnya secara tidak memihak. Dalam melakukan penilaian ini, pemeriksa harus memberlakukan ketentuan independensi menurut Standar Pemeriksaan kepada tenaga ahli dan memperoleh representasi dari tenaga ahli tersebut mengenai independensi tenaga ahli. Apabila tenaga ahli memiliki gangguan terhada independensi, pemeriksa tidak boleh menggunakan hasil pekerjaan tenga ahli tersebut.

Gangguan Pribadi
Organisasi pemeriksa harus memiliki sistem pengendalian mutu intern untuk membantu menentukan apakah pemeriksa memiliki gangguan pribadi terhadap independensi. Organisasi pemeriksa perlu memperhatikan gangguan pribadi terhadap independensi petugas pemeriksanya. Gangguan pribadi yang disebabkan oleh suatu hubungan dan pandangan pribadi mungkin mengakibatkan pemeriksa membatasi lingkup pertanyaan dan pengungkapan atau melemahkan temuan dalam segala bentuknya.
Pemeriksa bertanggung jawab untuk memberitahukan kepada pejabat yang berwenang dalam organisasi pemeriksanya apabila memiliki gangguan pribadi terhadap independensi. Gangguan pribadi dari pemeriksa secara individu meliputi
 antara lain:
a.       Memiliki hubungan pertalian darah ke atas, ke bawah, atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan jajaran manajemen entitas atau program yang diperiksa atau sebagai pegawai dari entitas yang diperiksa, dalam posisi yang dapat memberikan pengaruh langsung dan signifikan terhadap entitas atau program yang diperiksa.
b.      Memiliki kepentingan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung pada entitas atau program yang diperiksa.
c.       Pernah bekerja atau memberikan jasa kepada entitas atau program yang diperiksa dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
d.      Mempunyai hubungan kerjasama dengan entitas atau program yang diperiksa.
e.       Terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan obyek pemeriksaan, seperti memberikan asistensi, jasa konsultasi, pengembangan sistem, menyusun dan/atau mereviu laporan keuanganentitas atau program yang diperiksa.
f.         Adanya prasangka terhadap perorangan, kelompok, organisasi atau tujuan suatu program, yang dapat membuat pelaksanaan pemeriksaan menjadi berat sebelah.
g.       Pada masa sebelumnya mempunyai tanggung jawab dalam pengambilan keputusan atau pengelolaan suatu entitas, yang berdampak pada pelaksanaan kegiatan atau program entitas yang sedang berjalan atau sedang diperiksa.
h.      Memiliki tanggung jawab untuk mengatur suatu entitas atau kapasitas yang dapat mempengaruhi keputusan entitas atau program yang diperiksa, misalnya sebagai seorang direktur, pejabat atau posisi senior lainnya dari entitas, aktivitas atau program yang diperiksa atau sebagai anggota manajemen dalam setiap pengambilan keputusan, pengawasan atau fungsi monitoring terhadap entitas, aktivitas atau program yang diperiksa.
i.         Adanya kecenderungan untuk memihak, karena keyakinan politik atau sosial, sebagai akibat hubungan antar pegawai, kesetiaan kelompok, organisasi atau tingkat pemerintahan tertentu.
j.        Pelaksanaan pemeriksaan oleh seorang pemeriksa, yang sebelumnya pernah sebagai pejabat yang menyetujui faktur, daftar gaji, klaim, dan pembayaran yang diusulkan oleh suatu entitas atau program yang diperiksa.
k.       Pelaksanaan pemeriksaan oleh seorang pemeriksa, yang sebelumnya pernah menyelenggarakan catatan akuntansi resmi atas entitas/unit kerja atau program yang diperiksa. Mencari pekerjaan pada entitas yang diperiksa selama pelaksanaan pemeriksaan.

Organisasi pemeriksa dan pemeriksanya mungkin menghadapi berbagai keadaan yang dapat menimbulkan gangguan pribadi. Oleh karena  itu organisasi pemeriksa harus mempunyai sistem pengendalian mutu intern yang dapat mengidentifikasi gangguan pribadi dan memastikan kepatuhannya terhadap ketentuan independensi yang diatur dalam Standar Pemeriksaan. Untuk itu, organisasi pemeriksa antara lain harus:
a.       Menetapkan kebijakan dan prosedur untuk dapat mengidentifikasi gangguan pribadi terhadap independensi, termasuk mempertimbangkanpengaruh kegiatan non pemeriksaan terhadap hal pokok pemeriksaan dan menetapkan pengamanan untuk dapat mengurangi risiko tersebut terhadap hasil pemeriksaan.
b.      Mengkomunikasikan kebijakan dan prosedur organisasi pemeriksa kepada semua pemeriksanya dan menjamin agar ketentuan tersebut dipahami melalui pelatihan atau cara lainnya.
c.       Menetapkan kebijakan dan prosedur intern untuk memonitor kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur organisasi pemeriksa.
d.       Menetapkan suatu mekanisme disiplin untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur organisasi pemeriksa.
e.       Menekankan pentingnya independensi. Apabila organisasi pemeriksa mengidentifikasi adanya gangguan pribadi terhadap independensi, gangguan tersebut harus diselesaikan secepatnya. Dalam hal gangguan pribadi tersebut hanya melibatkan seorang pemeriksa dalam suatu pemeriksaan, organisasi pemeriksa dapat menghilangkan gangguan tersebut dengan meminta pemeriksa menghilangkan gangguan tersebut. Misalnya, pemeriksa dapat diminta melepas keterkaitan dengan entitas yang diperiksa yang dapat mengakibatkan gangguan pribadi, atau organisasi pemeriksa dapat tidak mengikutsertakan pemeriksa tersebut dari penugasan pemeriksaan yang terkait dengan entitas tersebut. Dalam hal pemeriksa tidak dapat mundur dari pemeriksaan, mereka harus mengikuti ketentuan dalam paragraf 17.Dalam hal suatu organisasi pemeriksa melakukan kegiatan non pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka organisasi pemeriksa tersebut harus mempertimbangkan pengaruh kegiatan tersebut terhadap gangguan pribadi, baik dalam sikap mental maupun penampilan, yang dapat berdampak negatif terhadap independensi dalam melaksanakan pemeriksaan.

Gangguan Ekstern
Gangguan ekstern bagi organisasi pemeriksa dapat membatasi pelaksanaan pemeriksaan atau mempengaruhi kemampuan pemeriksa dalam menyatakan pendapat atau simpulan hasil pemeriksaannya secara independen dan obyektif. Independensi dan obyektifitas pelaksanaan suatu pemeriksaan dapat dipengaruhi apabila terdapat:
a.       Campur tangan atau pengaruh pihak ekstern yang membatasi atau mengubah lingkup pemeriksaan secara tidak semestinya.
b.      Campur tangan pihak ekstern terhadap pemilihan dan penerapan prosedur pemeriksaan atau pemilihan sampel pemeriksaan.
c.       Pembatasan waktu yang tidak wajar untuk penyelesaian suatu pemeriksaan.
d.      Campur tangan pihak ekstern mengenai penugasan, penunjukan, dan promosi pemeriksa.
e.       Pembatasan terhadap sumber daya yang disediakan bagi organisasipemeriksa, yang dapat berdampak negatif terhadap kemampuan organisasi pemeriksa tersebut dalam melaksanakan pemeriksaan.
f.        Wewenang untuk menolak atau mempengaruhi pertimbangan pemeriksa terhadap isi suatu laporan hasil pemeriksaan.
g.      Ancaman penggantian petugas pemeriksa atas ketidaksetujuan dengan isi laporan hasil pemeriksaan, simpulan pemeriksa, atau penerapan suatu prinsip akuntansi atau kriteria lainnya.
h.      Pengaruh yang membahayakan kelangsungan pemeriksa sebagai pegawai, selain sebab-sebab yang berkaitan dengan kecakapan pemeriksa atau kebutuhan pemeriksaan Pemeriksa harus bebas dari tekanan politik agar dapat melaksanakan pemeriksaan dan melaporkan temuan pemeriksaan, pendapat dan simpulan secara obyektif, tanpa rasa takut akibat tekanan politik tersebut.
Gangguan Organisasi
Independensi organisasi pemeriksa dapat dipengaruhi oleh kedudukan, fungsi, dan struktur organisasinya. Dalam hal melakukan pemeriksaan, organisasi pemeriksa harus bebas dari hambatan independensi. Pemeriksa yang ditugasi oleh organisasi pemeriksa dapat dipandang bebas dari gangguan terhadap independensi secara organisasi, apabila melakukan pemeriksaan di luar entitas tempat ia bekerja.

3.      PENGGUNAAN KEMAHIRAN PROFESIONAL SECARA CERMAT DAN SEKSAMA
Pernyataan standar umum ketiga adalah:
Dalam pelaksanaan
pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat danseksama”.

Pernyataan standar ini mewajibkan pemeriksa untuk menggunakan kemahirannya secara profesional, cermat dan seksama, memperhatikan prinsip-prinsip pelayanan atas kepentingan publik serta memelihara integritas, obyektivitas, dan independensi dalam menerapkan kemahir profesional terhadap setiap aspek pemeriksaannya. Pernyataan standar ini juga mengharuskan tanggung jawab bagi setiap pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan untuk mematuhi Standar Pemeriksaan.
Pemeriksa harus menggunakan kemahiran profesional secara cermat dan seksama dalam menentukan jenis pemeriksaan yang akan dilaksanakan dan standar yang akan diterapkan terhadap pemeriksaan; menentukan lingkup pemeriksaan, memilih metodologi, menentukan jenis dan jumlah bukti yang akan dikumpulkan, atau dalam memilih pengujian dan prosedur untuk melaksanakan pemeriksaan. Kemahiran profesional harus
 diterapkan juga dalam melakukan pengujian dan prosedur, serta dalam melakukan penilaian dan pelaporan hasil pemeriksaan.
Kemahiran profesional menuntut pemeriksa untuk melaksanakan skeptisme profesional, yaitu sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadap bukti pemeriksaan. Pemeriksa menggunakan pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang dituntut oleh profesinya untuk melaksanakan pengumpulan bukti dan evaluasi obyektif mengenai kecukupan, kompetensi dan relevansi bukti. Karena bukti dikumpulkan dan dievaluasi selama pemeriksaan, skeptisme profesional harus digunakan selama pemeriksaan. Pemeriksa tidak boleh menganggap bahwa manajemen entitas yang diperiksa tidak jujur, tetapi juga tidak boleh menganggap bahwa kejujuran manajemen tersebut tidak diragukan lagi. Dalam menggunakan skeptisme profesional, pemeriksa tidak boleh puas dengan bukti yang kurang meyakinkan walaupun menurut anggapannya manajemen entitas yang diperiksa adalah jujur.
Pemeriksa harus menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama dalam menerapkan Standar Pemeriksaan yang digunakan. Keputusan pemeriksa tidak menerapkan standar tertentu dalam pelaksanaan pemeriksaan harus dicatat dalam kertas kerja pemeriksaan. Dalam keadaan tertentu dapat terjadi bahwa pemeriksa tidak dapat mematuhi Standar Pemeriksaan yang berlaku dan juga tidak dapat mengundurkan diri dari penugasan pemeriksaan.
Dalam keadaan demikian, pemeriksa harus  mengungkapkan masalah tersebut dalam lingkup pemeriksaan di dalam laporan hasil pemeriksaannya, yaitu tidak dipatuhinya Standar Pemeriksaan yang berlaku, alasan yang mendasarinya, dan dampaknya terhadap hasil pemeriksaan akibat tidak dipatuhinya Standar Pemeriksaan tersebut. Menerapkan kemahiran profesional secara cermat dan seksama memungkinkan pemeriksa untuk mendapatkan keyakinan yang memadai bahwa salah saji material atau ketidakakuratan yang signifikan dalam data akan terdeteksi. Keyakinan mutlak tidak dapat dicapai karena sifat bukti dan
karakteristik penyimpangan.
Pemeriksaan yang dilaksanakan menurut Standar Pemeriksaan mungkin tidak akan mendeteksi salah saji material atau ketidakakuratan yang signifikan, baik karena kesalahan, kecurangan, tindakan melanggar hukum, atau pelanggaran aturan. Walaupun Standar Pemeriksaan ini meletakkan tanggung jawab kepada setiap pemeriksa untuk menerapkan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama, tidak berarti bahwa tanggung jawabnya tidak terbatas, dan tidak berarti juga bahwa pemeriksa tidak melakukan kekeliruan.

4.      PENGENDALIAN MUTU
Pernyataan standar umum keempat adalah:
Setiap organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan harus memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai, dan sistem pengendalian mutu tersebut harus direviu olehpihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern)”.
Sistem pengendalian mutu yang disusun oleh organisasi pemeriksa harus dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa organisasi pemeriksa tersebut:
·         telah menerapkan dan mematuhi Standar Pemeriksaan yang berlaku
·         telah menetapkan dan mematuhi kebijakan dan prosedur pemeriksaan yang memadai. Sifat dan lingkup sistem pengendalian mutu organisasi pemeriksa bergantung pada beberapa faktor, seperti ukuran dan tingkat otonomi kegiatan yang diberikan kepada pemeriksa dan organisasi pemeriksa, sifat pekerjaan, struktur organisasi, pertimbangan mengenai segi biaya dan manfaatnya.
Dengan demikian, sistem pengendalian mutu yang disusun oleh organisasi  pemeriksa secara individu akan bervariasi, begitu pula mengenai dokumentasinya. Organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan harus direviu paling tidak sekali dalam 5 (lima) tahun oleh organisasi pemeriksa ekstern yang kompeten, yang tidak mempunyai kaitan dengan organisasi pemeriksa yang direviu2. Penilaian atas pengendalian mutu pemeriksaan oleh pihak ekstern yang kompeten adalahuntuk menentukan apakah sistem pengendalian mutu pemeriksaan sudah dirancang dan keyakinan yang memadai bahwa kebijakan dan prosedur pemeriksaan yang ditetapkan dan Standar Pemeriksaan yang berlaku telah dipatuhi.
Menurut Standar Pemeriksaan ini, pemeriksa atau organisasi pemeriksa yang mereviu pengendalian mutu pemeriksaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Pemeriksa tersebut harus memiliki keahlian dan pengetahuan yang mutakhir mengenai jenis pemeriksaan yang direviu, serta standar pemeriksaan yang berlaku.
b.      Pemeriksa dan/atau organisasi pemeriksa tersebut harus independen (sebagaimana didefinisikan dalam Standar Pemeriksaan ini) dari organisasi pemeriksa yang direviu, pegawainya, dan entitas yang diperiksa (yang pelaksanaan pemeriksaannya dipilih untuk direviu). Suatu organisasi pemeriksa dilarang mereviu organisasi pemeriksa lainnya yang baru saja melaksanakan reviu mengenai pengendalian mutu pemeriksaan terhadaporganisasi pemeriksa tersebut.
c.       Pemeriksa tersebut harus memiliki pengetahuan mengenai bagaimana melaksanakan reviu atas pengendalian mutu pemeriksaan. Pengetahuan tersebut dapat diperoleh dari on-the-job training, pendidikan dan pelatihan maupun kombinasi keduanya. Reviu atas pengendalian mutu harus memenuhi persyaratansebagai berikut:
·         Pemeriksa dan organisasi pemeriksa tersebut harus menggunakan pertimbangan sehat dan profesional dalam menilai dan melaporkan hasil reviunya.
·         Pemeriksa tersebut harus memilih salah satu cara pendekatan di bawah ini  untuk menentukan hasil pemeriksaan yang dinilai, yaitu: (1) memilih pemeriksaan yang secara memadai dapat mewakili penugasan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan ini; atau (2) memilih pemeriksaan yang secara memadai dapat mewakili penugasan pemeriksaan oleh organisasi pemeriksa, termasuk satu atau lebih penugasan pemeriksaan yang dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan ini.
d. Reviu atas mutu pemeriksaan meliputi penilaian kebijakan dan prosedur  pengendalian mutu organisasi pemeriksa, termasuk pula prosedur pengawasan terkait, pelaporan pemeriksaan, dokumentasi pemeriksaan yang diperlukan (misalnya dokumentasi independensi, dokumentasi.tentang pendidikan profesional berkelanjutan, arsip pegawai yangberkaitan dengan pengangkatan, evaluasi kinerja dan kebijakanpemeriksaan), serta wawancara dengan staf profesional organisasipemeriksa yang direviu untuk menentukan pemahaman dan kepatuhanterhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu pemeriksaan.
e. Reviu harus cukup komprehensif untuk memberikan dasar yang memadaiuntuk menyimpulkan bahwa sistem pengendalian mutu organisasipemeriksa yang direviu telah dilaksanakan sesuai dengan standarprofesional. Pemeriksa yang mereviu harus mempertimbangkan mengenaikecukupan dan hasil pengawasan organisasi pemeriksa yang direviu dalam perencanaan prosedur reviu secara efisien.
f. Pemeriksa yang mereviu harus menyiapkan laporan tertulis untuk mengkomunikasikan hasil reviunya. Laporan tersebut harus mengindikasikan lingkup reviu, termasuk setiap keterbatasan yang ada,dan harus mengungkapkan suatu opini mengenai apakah sistem pengendalian mutu pemeriksaan yang dilakukan organisasi pemeriksa yang direviu telah memadai dan telah sesuai dengan standar profesional.
Laporan harus menyatakan standar profesional yang digunakan. Laporan juga harus menjelaskan alasan-alasan jika terjadi modifikasi terhadap opini. Apabila ada hal-hal yang mengakibatkan modifikasi terhadap opini, maka pemeriksa tersebut harus memberikan penjelasan dalam temuandan rekomendasinya, baik dalam laporan reviu maupun dalam surat komentar yang terpisah, atau dalam surat kepada manajemen agar organisasi pemeriksa yang direviu dapat Laporan tertulis tersebut harus mengacu kepada surat komentar atau surat kepada manajemen apabila surat tersebut dikeluarkan bersama laporan modifikasi.
Prosedur reviu terhadap pengendalian mutu harus direncanakan sesuai dengan luas dan sifat pekerjaan organisasi pemeriksa yang direviu. Sebagai contoh, suatu organisasi pemeriksa hanya sedikit melaksanakan pemeriksaan, maka terhadap organisasi pemeriksa ini reviu akan lebih efektif apabila penilaian lebih menitikberatkan kepada penilaian mutu pemeriksaan tersebut daripada penilaian yang menitikberatkan kepada penilaian kebijakan dan prosedur pengendalian mutu organisasi pemeriksa dimaksud.
Informasi dalam laporan reviu pengendalian mutu pemeriksaan seringkali berkaitan dengan pengambilan keputusan penugasan pemeriksaan. Organisasi pemeriksa yang akan menerima penugasan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan ini, dapat diminta untuk menyediakan laporan reviu pengendalian mutu pemeriksaan yang terakhir kepada pemberi penugasan tersebut.

Comments